Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu periode 1 Tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari percepatan sertifikasi guru yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam Pasal 8 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, serta kepribadian. Kompetensi ini diperoleh melalui program PPG.
Seleksi administrasi PPG tahun ini diselenggarakan untuk menjangkau guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, khususnya mereka yang belum sempat mengikuti program pada periode sebelumnya. Berdasarkan data terakhir, jumlah guru yang belum tersertifikasi telah berkurang signifikan, dari 1,6 juta guru pada 2023 menjadi sekitar 800 ribu guru pada 2025.
Seleksi PPG 2025 dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi yang tersedia di laman ppg.dikdasmen.go.id tanpa biaya. Proses seleksi mencakup verifikasi dan validasi data pribadi melalui akun SIMPKB guru serta pengecekan ijazah di laman Info GTK.
Guru peserta seleksi diminta memilih bidang studi PPG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun sasaran program ini adalah guru yang:
- Belum pernah mengikuti program PPG dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
- Masih aktif mengajar sampai tahun ajaran 2023/2024
- Telah memiliki pengalaman mengajar minimal 1 tahun
Kemendikdasmen mengimbau para guru yang belum mengikuti seleksi administrasi agar segera menyelesaikan proses sebelum batas waktu 12 Agustus 2025.
Kesempatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru melalui sertifikasi yang diakui secara nasional. Jangan lewatkan momen penting ini untuk menjadi bagian dari tenaga pendidik profesional Indonesia.























