Resmi Daftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Tegaskan Lahir dari Semangat Warga

PGR Resmi Daftar ke Kemenkum

Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi mengajukan pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia. Berkas pendaftaran diserahkan langsung di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026), sebagai langkah awal menuju pengesahan badan hukum.

Penyerahan dokumen tersebut ditandai dengan diterimanya bukti penerimaan berkas dari Kemenkum setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Salah satu syarat utama yang berhasil dipenuhi ialah kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di seluruh provinsi Indonesia.

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengatakan pencapaian itu merupakan hasil kerja keras seluruh pengurus daerah yang selama berbulan-bulan berupaya melengkapi berbagai dokumen administrasi.

Menurut Sahrin, hingga 22 Juli 2026, PGR telah berhasil memperoleh 38 Surat Keterangan Terdaftar dari seluruh provinsi. Capaian tersebut menjadi modal penting untuk melanjutkan proses legalisasi partai.

“Perjalanan ini tidak mudah. Banyak tahapan administrasi yang harus kami selesaikan. Syukur Alhamdulillah seluruh SKT akhirnya dapat kami lengkapi,” ujar Sahrin.

Ia juga menegaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat dibangun atas dorongan masyarakat dari berbagai daerah. Menurutnya, partai ini bukan lahir dari kepentingan segelintir elite politik, melainkan sebagai wadah perjuangan masyarakat luas.

Setelah proses pendaftaran selesai, PGR akan menunggu tahapan verifikasi lanjutan hingga memperoleh status badan hukum. Selanjutnya partai menargetkan menjadi peserta Pemilu 2029 dan ikut berkompetisi secara nasional.